InformasiTeraktual
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media
No Result
View All Result
InformasiTeraktual
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Bareskrim Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVID

Admin Pilarberita by Admin Pilarberita
29 Juli 2021
in jaga negeri
0
Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life
0
SHARES
6
VIEWS

tirto.id – Hingga kini Polri menangani 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi di seluruh Indonesia. Sebanyak 37 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada [tersangka] yang menjual [obat] di atas HET, ada yang menyimpan untuk tujuan tertentu, mengedarkan tanpa izin edar, dan mengubah tabung alat pemadam api ringan jadi tabung oksigen,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).

Total barang bukti yang disita yakni 365.876 tablet dan 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, serta 48 tabung oksigen. Polisi akan menyisihkan barang bukti, artinya semua yang disita akan dikembalikan ke masyarakat agar publik dapat membeli kebutuhan penanganan virus corona.

Perihal alat pemadam api ringan yang diubah menjadi tabung oksigen, Helmy katakan itu berbahaya.

“Kita [masyarakat] tidak tahu bagaimana pembersihan tabungnya, di dalamnya [yaitu] gas C02. Kalau diisi dengan oksigen dan pembersihannya tidak bagus, ini membahayakan orang. Tabung APAR tidak didesain untuk diisi oksigen,” jelasnya.

Modal awal pelaku kisaran Rp700 ribu-Rp900 ribu, lalu menjual tabung Rp2 juta-Rp3 juta. Sebanyak 190 tabung laku dibeli.

Para tersangka penjual obat di atas harga eceran dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan; Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam meringkuk di penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, penjual tabung oksigen modifikasi dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Bareskrim Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVIDpenimbunan
Admin Pilarberita

Admin Pilarberita

Related Posts

Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas
jaga negeri

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

21 Januari 2026
Evaluasi Angkutan Nataru 2025–2026 Berjalan Lancar Berkat Kolaborasi
jaga negeri

Angkutan Nataru 2025–2026 Jadi Referensi Kebijakan Transportasi Selanjutnya

5 Januari 2026
Operasi Lilin Berjalan Sukses, Pakar Puji Kinerja Kakorlantas Polri Berhasil Turunkan Fatalitas Korban Laka Lantas 25 Persen
jaga negeri

Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif, Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal Menurun

5 Januari 2026
Next Post
Gelar Posko PPKM di Pasar, Polri Pastikan Perekonomian Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Gelar Posko PPKM di Pasar, Polri Pastikan Perekonomian Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Vaksinasi Massal Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

Vaksinasi Massal Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

Polri Bagikan Paket Sembako ke Pedagang Kaki Lima yang terdampak PPKM Darurat Level 4

Polri Bagikan Paket Sembako ke Pedagang Kaki Lima yang terdampak PPKM Darurat Level 4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

3 bulan ago
Korlantas Polri Siapkan Strategi Arus Balik Lebaran 2025

Strategi Baru Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025

10 bulan ago
PPDB Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini! Sumber JabarEkspres.

Mulai Hari Ini! PPDB DKI Jakarta 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkahnya

2 tahun ago
Komisi II DPR Tinjau Ulang Tata Kelola DKPP dalam Penanganan Kasus Pilkada

Komisi II DPR Tinjau Ulang Tata Kelola DKPP dalam Penanganan Kasus Pilkada

12 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Politik
  • Catatan Media
  • Daerah
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pandemi
  • Para Ahli
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksinasi Covid-19

Topics

Anies Baswedan Arus Lalu Lintas Arus Mudik ASN Bansos covid-19 DIVHUMAS DPR Gas Air Mata GWM Fatmawati Hari Juang Polri HUT Bhayangkara Indonesia jawa timur jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri kapolri Komjen Arif Wachyunadi Korlantas Korlantas Polri KPK Lalu Lintas Libur Nataru Moderasi Beragama Mudik Lebaran nadiem makarim Operasi Lilin 2024 pdip Pendidikan Polda Jatim Polda Metro Jaya Politik polri PPKM Darurat Prabowo prabowo subianto Pramono Anung Prof Ngabalin Rekayasa Lalu Lintas sidoarjo TNI TNI-Polri Transjakarta Vaksinasi
No Result
View All Result

Highlights

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

Banjir Jakarta Rendam 57 RT dan 39 Ruas Jalan, BPBD Intensifkan Penanganan

Uji Materi UU LLAJ di MK, Pemohon Soroti Larangan Merokok Saat Berkendara

Prabowo Nilai Impor Pangan Tidak Masuk Akal Saat Indonesia Capai Swasembada Beras

Ketentuan Delik Aduan Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Ditegaskan Kementerian Hukum

Trending

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker
Berita Nasional

Saksi Akui Setor Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas Pejabat Kemenaker

by christine natalia
27 Januari 2026
0

Pilarberita.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian...

Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Dorong Optimalisasi ETLE Digital untuk Keselamatan Pengguna Jalan

21 Januari 2026
KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Akibat Banjir di Sejumlah Lintasan

19 Januari 2026
DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

DPR Tetapkan Sembilan Prioritas Strategis pada Masa Sidang III 2025–2026

15 Januari 2026
Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

Ratusan Pemotor Lintasi Tol dari Bekasi ke Jakarta Utara Imbas Banjir

14 Januari 2026
© Copyright Pilarberita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Catatan Media